Senin, 07 Juni 2010

HUKUM FOTOGRAFI

Berawal dari sebuah pertanyaan “sebenarnya apa hokum menurut syari’at islam Mengenai foto dengan kamera?” maka seorang mufti Mesir pada masa lalu, yiaitu Al 'Allamah Syekh Muhammad Bakhit Al Muthi'i - termasuk salah seorang pembesar ulama dan mufti pada zamannya - di dalam risalahnya yang berjudul "Al Jawabul Kaafi fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi" berpendapat bahawa fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa pada hakikatnya fotografi tidak termasuk kedalam aktiviti mencipta sebagaimana disinyalir hadis dengan kalimat "yakhluqu kakhalqi" (menciptakan seperti ciptaanKu ...), tetapi foto itu hanya menahan bayangan. Lebih tepat, fotografi ini diistilahkan dengan "pemantulan," sebagaimana yang diistilahkan oleh putera-putera Teluk yang menamakan fotografer (tukang foto) dengan sebutan al 'akkas (tukang memantulkan), kerana ia memantulkan bayangan seperti cermin. Aktiviti ini hanyalah menahan bayangan atau memantulkannya, tidak seperti yang dilakukan oleh pemahat patung atau pelukis. Kerana itu, fotografi ini tidak diharamkan, ia terhukum mubah.

Fatwa Syekh Muhammad Bakhit ini disetujui oleh ramai ulama, dan pendapat ini pulalah yang saya pilih dalam buku Al Halal wal Haram.

Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat objeknya adalah halal. Dengan demikian, tidak boleh memotret wanita telanjang atau hampir telanjang, atau memotret pemandangan yang dilarang syara'. Tetapi jika memotret objek-objek yang tidak terlarang, seperti teman atau anak-anak, pemandangan alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan. Kemudian ada pula kondisi-kondisi tertentu yang tergolong darurat sehingga memperbolehkan fotografi meskipun terhadap orang-orang yang diagungkan sekalipun, seperti untuk urusan kepegawaian, paspor, atau foto identiti. Adapun mengoleksi foto-foto para artis dan sejenisnya, maka hal itu tidak layak bagi seorang muslim yang memiliki perhatian terhadap agamanya.

Apa manfaatnya seorang muslim mengoleksi foto-foto artis?
Tidaklah akan mengoleksi foto-foto seperti ini kecuali orang-orang tertentu yang kurang pekerjaan, yang hidupnya hanya disibukkan dengan foto-foto dan gambar-gambar. Adapun jika mengoleksi majalah yang di dalamnya terdapat foto-foto atau gambar-gambar wanita telanjang, hal ini patut disesalkan. Lebih-lebih pada zaman sekarang ini, ketika gambar-gambar dan foto-foto wanita dipajang sebagai model iklan, mereka dijadikan perangkap untuk memburu pelanggan. Model-model iklan seperti ini biasanya dipotret dengan penampilan yang seronok. Majalah dan surat khabar juga menggunakan cara seperti itu, mereka sengaja memasang foto-foto wanita pemfitnah untuk menarik minat pembeli. Anehnya, mereka enggan memasang gambar pemuda atau orang tua. Sedangkan menggantungkan atau memasang foto-foto itu tidak diperbolehkan, kerana apabila dimaksudkan untuk mengagungkan. Dan yang demikian itu bertentangan dengan syara', kerana pengagungan hanyalah ditujukan kepada Allah Rabbul 'Alamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers