Senin, 24 Mei 2010

Satu…… dua…… tiga…. Jepret….

Pada zaman sekarang pasti kita sudah tidak heran lagi dengan aba-aba itu. Aba-aba apakah itu??? Yupzzzz…. Itu adalah aba-aba seoarang fotografer sebelum dia menjepret obyek jepretannya.
Foto grafi banyak sekali lhoooo manfaatnya buat kehidupan kita, diantaranya adalah untuk mengabadikan momen-momon penting dalam hidup kita. seperti, untuk mengabadikan resepsi pernikahan, wisuda, atau untuk kenangan kita di suatu tempat, dll. Tidak jarang kita juga dalam setiap kepanitiaan suatu acara kita pasti menunjk seseorang untuk mejnadi seksi kodok (dekorasi dan dokumentasi), yang salah satu tugasnya adalah mengabadikan acara tersebut baik itu pake’ handy cam, kamera roll, kamera digital, atau bahkan kamera hp seperti yang sering kita lakukan. Bahkan fotografi juga bias membantu penegakan hokum di Negara kita, itu dibuktikan salah aunya dengan pengambilan gambar oleh pak polisi ketika sedang mengadakan olah TKP. Itu di lakukan guna untuk mempermudah penyidikan dan memperkuat tuduhan mereka.
Tetapi selain dari pada itu banyak orang yang menyalah gunakan fotografi tersebut, kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang hanya ingin mencari sensasi aja, merekaadalah orang yang suka ngambil gambar-gambar saru, memfoto orang yang setengah telajang bahkan telanjang kotak. Na’udzubillahi min dzalik.
Nah…. Melihat hal yang demikian itu tentunya kita sebagai manusia yang menjalani hidupnya dengan penuh rasa taqwa, yaitu menjaga diri dari hal-hal yang dapat menjerumuskan kita kepada jurang kemaksiatan maka sudah selayaknyalah kita untuk mencari tau apa sih hokum fotografi itumenurut kaca mata islam??? Yang dengan pengetahuan ini tentuny kita bisa menjaga diri kita sesuai prinsip falsafah ketaqwaan yang kita miliki.
Untuk masalah ini maka hendaknya kita memakai nalar istislaahi (cie… cie….) artinya kita memandang kadar maslahat dan madhorotnya. Misalnya foto grafi itu kita gunakan untuk membukukan buku tahunan agar wajah kita yang gagah-gagah ini bisa abadi dan dikenang ketika kita sudah balik kampong, maka hukumnya mubah, bahkan jika fotografi tersebut kita gunakan untuk memperkuat bukti kita di pengadilan maka hukumnya bisa sunnah bahkan wajib, namun jika digunakan untuk foto-foto yang saru dan mengundang syahwat maka hukumnya bisa jadi haram. Sepakatkan???
Wah….. indahnian islam itu, iya kan???
Buktinya seperti dalam hukum fotografi ini, islam betul-betul melihat dalam kaca mata kebijaksanaan dan hikmah yang ditimbulkan, lalu yang terpenting Islam mengajarkan dan menyadarkan kita, bahwapada hakikatnya segala sesuatu itu tergantung siapa yang menggunakan dan digunakan untuk apa? Jikalau orang yang menggunakannya itu tepat guna artinya menggunakannya untuk yang baik-baik maka itu akan bermanfaat dan sebaliknya jika orang yang menggunakannya itu tidak beres maka barang tersebut akan digunakan untuk hal-hal yang tidak beres pula. Untuk itu teman-teman hati kita yang perlu diperbaiki terlebih dahulu sebelum kita menggunakan suatu alat agar alat itu bisa mendatangkan manfaat dan pahala buat kita dan orang lain, terutama untuk masalah fotografi ini. Ocre…….???

By : GuN2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers